BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar serta KP2P Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar gelar press rilis pengungkapan narkoba jenis heroin seberat 2.193,54 gram, Jumat 23 Mei 2025.
Kapolres Bengkalis menjelaskan bahwa untuk tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba internasional. Dengan ditangkapnya 2.193,54 gram ini bisa menyelamatkan 10.834 jiwa.
"Total nilai uang narkotika jenis heroin 2.193 gram jika di edarkan
di masyarakat senilai Rp 7.584.940.000. barang bukti narkotika jenis heroin tersebut akan dibawa menuju kota
pekanbaru, yang mana tersangka diperintahkan oleh P (dalam lidik),"ungkap Kapolres AKBP Budi Setiawan.
Diutarakannya, tersangka MHM alias Apis (28) warga kelapapati laut dijanjikan upah sebesar 20 juta rupiah jika berhasil mengantar ke kota pekanbaru.
Sedangkan, pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Tersangka MHM alias Apis ini tangkap pada 15 Mei 2025 pukul 11.00 Wib di belakang RSUD Bengkalis yang sedang membawa heroin sebanyak 5 bungkus menggunakan sepeda motor,"ujarnya.
Awalnya, Kamis 1 Mei 2025 tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk nakotika dalam jumlah besar ke pulau bengkalis dan kemudian timsus Elang Malaka sat narkoba polres Bengkalis dan BEA CUKAI Bengkalis melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu.
Kemudian tepat pada Kamis 15 Mei 2025, sekira pukul 11.00 WIB tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
ada seseorang yang mencurigakan diduga membawa sebuah pelastik hitam di belakang RSUD Bengkalis.
Pada saat Tim hendak memberhentikan diduga pelaku tersebut berusaha untuk melarikan diri namun dengan kesigapan tim berhasil mengamankan pelaku yang menggunakan sepeda motor kemudian tim gabungan elang malaka mengamankan orang tersebut.
Dan setelah ditanyakan tersangka mengaku bernama MHM alias Apis mengaku. Dan saat dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti yang diduga narkotika jenis heroin di dalam sebuah plastik warna hitam sebanyak 5 bungkus.
"Saat dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan, ia mengakui bahwa narkotika jenis heroin tersebut ia jemput langsung untuk dibawa ke pekanbaru yang diperintahkan oleh inisial P (DPO),"ungkapnya.
"Untuk harga heroin ini lebih mahal dari sabu sabu dengan harga keseluruhan 7 miliar lebih. Sebagai pengguna ini bisa digunakan jarum suntik dan hidung. Dan ini kita perdana menangani kasus ini. Kami juga akan menggali jaringan heroin ini,"pungkas Kapolres.