Pemerintahan Trump Melarang Harvard Menerima Mahasiswa Internasional

R24/tya
Pemerintahan Donald Trump di AS telah mencabut kelayakan Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional /net
Pemerintahan Donald Trump di AS telah mencabut kelayakan Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional /net

RIAU24.COM - Pemerintahan Donald Trump di AS telah mencabut kelayakan Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional.

Keputusan tersebut telah membuat masa depan ribuan mahasiswa asing menjadi tidak pasti.

Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem memerintahkan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) untuk menghentikan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) Universitas Harvard.

Ia menyatakan bahwa merupakan hak istimewa, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing.

DHS menuduh pimpinan Harvard menciptakan lingkungan kampus yang tidak aman dengan mengizinkan agitator anti-Amerika dan pro-teroris untuk melecehkan dan menyerang secara fisik individu, termasuk banyak mahasiswa Yahudi.

DHS juga mengatakan bahwa Harvard belum memberikan rincian mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan teroris dan tindakan terhadap Universitas ini membuat mereka bertanggung jawab atas tindakannya yang mendorong kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis Tiongkok di kampusnya.

Keputusan pemerintahan Trump ini dapat berdampak buruk pada hampir 6.800 mahasiswa internasional.

Keputusan ini berarti Harvard tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing dan mahasiswa asing yang ada harus pindah atau kehilangan status hukum mereka.

Surat Noem kepada Universitas Harvard juga menyatakan bahwa universitas dilarang memiliki orang asing dengan status non-imigran F atau J untuk tahun ajaran 2025-26.

Surat itu dengan jelas menyatakan bahwa pencabutan sertifikasi T berarti bahwa alien yang ada dengan status non-imigran F atau J harus pindah ke universitas lain untuk mempertahankan status non-imigran.

Namun, mahasiswa yang lulus semester ini akan tetap diperbolehkan untuk melakukannya karena keputusan tersebut akan berlaku mulai tahun ajaran 2025-2026.

Mahasiswa yang belum menyelesaikan gelar mereka harus pindah ke universitas lain, atau mereka akan kehilangan izin resmi untuk tetap tinggal di AS.

Harvard dapat menerima mahasiswa asing baru hanya jika mematuhi daftar tuntutan pemerintahan Trump dalam waktu 72 jam.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak