Riau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi Riau mulai hari ini, 19 Mei, hingga 19 Agustus 2025, memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini meliputi pengurangan pokok pajak bagi penunggak dua tahun atau lebih, di mana mereka hanya perlu membayar satu tahun pajak terakhir ditambah pajak tahun berjalan.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyatakan bahwa program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor Kpts. 400/V/2025. Pemutihan berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum berpelat BM dan non-BM yang terdaftar di Riau.

Wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Riau akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tahun pertama. Selain itu, ada pengurangan 10 persen bagi wajib pajak yang tertib membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut.

Penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku untuk kendaraan baru dan bekas lelang eksekusi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Riau.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak