Hanya untuk Ini Prajurit TNI Dikerahkan ke Kejaksaan

R24/azhar
Prajurit TNI. Sumber: Internet
Prajurit TNI. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut pengerahan prajurit TNI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia merupakan bentuk pengamanan.

Menurutnya, hal ini merupakan implementasi nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dikutip dari inilah.com, Senin, 12 Mei 2025.

"Saya memandang kebijakan pengamanan oleh TNI di Kejati dan Kejari sebagai bagian dari implementasi MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung," sebutnya.

Menurutnya, MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum. 

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil," ujarnya.

Tambahnya, Komisi I DPR RI tetap menjalankan fungsi pengawasan sebagai legislatif dan mitra kerja TNI. 

"Komisi I DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta selaras dengan kepentingan nasional," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak