Anggota DPR Dukung Pencabutan Status Ormas yang Bertindak Premanisme 

R24/zura
Anggota DPR Dukung Pencabutan Status Ormas yang Bertindak Premanisme. (Ilustrasi)
Anggota DPR Dukung Pencabutan Status Ormas yang Bertindak Premanisme. (Ilustrasi)

RIAU24.COM -Anggota Komisi II DPR Indrajaya mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuka peluang pencabutan status bagi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). 

Menurutnya, ormas yang berlagak seperti preman telah meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim usaha di Indonesia. 

Mulai dari melakukan pemalakan, intimidasi, hingga aksi kekerasan. 

"Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas," ujar Indrajaya dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Tegasnya, terdapat delapan tujuan dibentuknya ormas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. 

Beberapa poin yang ia tekankan adalah meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat; serta berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, dan etika.

Adapun yang terjadi saat ini, terdapat sejumlah ormas yang bertindak layaknya preman. 

Tegasnya, keberadaan ormas-ormas seperti itu tidak sesuai dengan tujuannya yang diatur dalam UU Ormas.

"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pendataan terhadap ormas yang dianggap meresahkan. 

Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, terdapat sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas, baik yang berkaitan dengan keamanan maupun investasi. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, ormas yang terdaftar di Kemendagri akan diberikan sanksi keras, mulai dari pencabutan status terdaftar hingga pidana jika terbukti melawan hukum. 

Sedangkan bagi yang terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran dapat dilakukan untuk ormas yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak