RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim opsnal Satreskrim polres Bengkalis berhasil mengungkap perkara perambahan hutan atau jual beli di wilayah konsesi PT BBHA.
Perkara dugaan tindak pidana bidang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan atau dibidang kehutanan tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 92 ayat 1 huruf a dan b undang undang Nomor 18 tahun 2013.
Kemudian, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan b UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja dan atau Pasal 78 ayat 2 Undang Undang Kehutanan No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Sebagaimana telah dirubah pada Pasal 36 angka 19 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Sabtu 10 Mei 2025 sekira pukul 11.30 wib di Dusun Air Raja Desa tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Pengungkapan ini pada Sabtu 10 Mei 2025 kemarin pukul 16.00 wib tepatnya diwilayah konsesi PT BBHA,"ungkap Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel, Senin 12 Mei 2025.
Menurutnya, adapun lokasi itu di titik koordinat N 01°24'33.7" E 101°43'18.7" N 01°24'30.7"
E 101°43'47.3" dan sekaligus mengamankan beberapa unit excavator serta operatornya.
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak dua unit excavator, kwitansi jual beli lahan dan papan plank batas lahan pembeli," ujarnya.
Berawal, Tim Patroli Gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA melakukan patroli di wilayah konsesi PT BBHA yang diduga terdapat tindak pidana perambahan hutan dan Ilegal logging.
Sampainya dilokasi, Tim dipecah dan menyebar ke beberapa titik, didapati ada 1 pondok besar dan 2 pondok kecil yang terdapat para pekerja. Sambil patroli tim mendengar suara Excavator yang sedang bekerja di 2 titik.
"Saat itu juga langsung membagi 2 tim dan mendapati 2 excavator yang sedang bekerja, 1 excavator dengan operator bernama RSP dan 1 excavator hitachi warna oren dengan operator bernama AP,"bebernya.
"Setelah itu para pekerja dan operator kami kumpulkan di pondok besar untuk dilakukan interogasi awal yang didapati fakta bahwa semua pekerjaan tersebut adalah milik MD yang berdomisili di Bukit 9, berdasarkan fakta tersebut tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan MD,"ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, MD ditetapkan sebagai tersangka. MD melakukan jual beli lahan tersebut berkedok kelompok Tani, ia menjual lahan dengan kisaran harga ±30 juta per 4 Hektar.
Dari keterangan MD, ia memiliki Tim yang mengurus jual beli lahan ini yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polres Bengkalis.
"Berdasarkan keterangan MD keuntungan yang sudah didapat oleh tim sekitar 385.000.000 dari ± 40 Ha lahan yang masih dalam penyelidikan terkait keuntungan dan luas lahan menyeluruhnya," pungkasnya.