Remisi Khusus Waisak 2025 9 Narapidana Beragama Buddha Mendapat Remisi

R24/hari
Remisi Khusus Waisak 2025 9 Narapidana Beragama Buddha Mendapat Remisi
Remisi Khusus Waisak 2025 9 Narapidana Beragama Buddha Mendapat Remisi

RIAU24.COM - Sebanyak 9 orang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis melaksanakan penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 kepada narapidana beragama Buddha, Senin 12 Mei 2025.

Kegiatan berlangsung khidmat dan tertib diaula serbaguna lapas Bengkalis, pukul 10.00 WIB.

Hadir Kalapas Kriston Napitupulu beserta jajaran, antara lain Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib), Kasubsi Registrasi, kasubsi bimbingan kemasyarakatan dan perawatan (Bimaswat), serta warga binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha.

Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat jendral pemasyarakatan melalui SK Nomor PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tanggal 12 Mei 2025. Setelah pembacaan SK, secara simbolis remisi diserahkan ke narapidana yang berhak menerimanya.

Kalapas Kriston Napitupulu menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan sungguh sungguh, dan memenuhi syarat administratif serta substantif.

“Remisi ini merupakan apresiasi atas perubahan perilaku positif yang saudara-saudara tunjukkan selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat nantinya,”ujar Kriston.

Tahun ini, sebanyak 9 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK.I) dengan rincian: 7 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan. Sementara itu, tidak ada narapidana yang menerima Remisi Khusus II (RK.II).

Lapas Kelas IIA Bengkalis saat ini memiliki total 1.809 WBP, dengan 33 orang di antaranya beragama Buddha - terdiri dari 12 orang tahanan dan 21 orang narapidana.

"Sebanyak 8 orang WBP belum memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi. Sementara 4 orang lainnya masih menunggu persetujuan usulan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,"ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pendampingan dari jajaran Binadik.

Selain itu, Surat Keputusan Remisi juga telah ditempelkan di setiap blok hunian sebagai bentuk transparansi informasi bagi warga binaan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-182 tanggal 6 Mei 2025 tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Waisak 2569 BE serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"kami telah melaporkan pelaksanaan kegiatan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral pemasyarakatan Riau untuk diketahui dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,"pungkas Kriston

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak