RIAU24.COM - BENGKALIS - Pihak kepolisian resor polres Bengkalis melalui Sat Reskrim menetapkan satu orang tersangka atas kasus perambahan hutan di kawasan konsesi PT SPA Blok GSK, terletak di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Bengkalis tersangka tersebut berinisial HH.
Kasus perambahan hutan ini terjadi pada 27 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB, di dalam kawasan hutan Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dalam kasus ini, tersangka HH bin Bilal diduga telah melakukan perambahan hutan di kawasan konsesi PT SPA Blok GSK, dengan cara menduduki dan bekerja di lahan tersebut tanpa izin dari pihak terkait.
"Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah satu lembar peta planologi PT SPA,"ungkap Kapolres AKBP Budi Setiawan, Kamis 6 Maret 2025.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan kembali mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus perambahan hutan ini merupakan langkah awal dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku perambahan hutan, sehingga dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan menjaga kelestarian hutan,"tegas Kapolres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga kelestarian hutan dan melindungi lingkungan hidup.
"Kita harus menjaga kelestarian hutan dan melindungi lingkungan hidup, karena hutan merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya," pungkasnya.