RIAU24.COM -Kementerian Keuangan akhirnya merilis jenis barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Misalnya bahan makanan yang dicap premium.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengenaan PPN 12% dilakukan sejalan dengan azass keadilan dan gotong royong.
PPN 12% dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.
"Masyarakat dengan konsumsi yang termasuk paling kaya kita berlakukan pengenaan PPN-nya," ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).
Salah satu jenis makanan premium yang dikenakan PPN 12% adalah daging wagyu dan kobe. Kedua jenis daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12%.
"Misalnya daging sapi premium wagyu, kobe yang harganya bisa Rp 2,5 sampai Rp 3 juta per kg," sebutnya.
Sementara itu, untuk jenis daging biasa yang harganya dijual Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kg tidak dikenakan PPN 12%.
"Sementara daging yang dinikmati masyarakat (dengan harga) Rp 150 sampai Rp 200 ribu per kg dia tidak kena PPN," imbuhnya.
Di samping ada beberapa jenis bahan makanan premium lainnya yang dikenakan PPN 12%. Seperti beras premium, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna, udang dan crustacea premium seperti king crab)
(***)