Pelaku Pembunuh Bocah Rangga di Aceh Meninggal di Tahanan

R24/riko
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  Pelaku kasus pembunuhan bocah bernama Rangga di Birem Bayeun, Aceh Timur, Aceh, Samsul Bahri (41 tahun) meninggal saat mendekam di tahanan Polres Langsa, Sabtu 17 Oktober 2020 malam.

Baca Juga: Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan, Negara Rugi Hingga Rp12,5 Miliar

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa Inspektur Satu Arief Sukmo Wiboeo mengatakan, Samsul meninggal karena gangguan pernafasan. 

"Benar. Dikarenakan dugaan sakit sesak sehari sebelum tersangka meninggal dunia," kata Arief menguti dari CNNIndonesia. Minggu 18 Oktober 2020.

Samsul sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengeluh sesak nafas pada Sabtu dini hari. Setelah dilakukan perawatan intensif, ia diperbolehkan kembali ke tahanan Polres Langsa pada pagi harinya.

Namun pada Sabtu malam sekitar Pukul 23.30 WIB, Samsul kembali mengeluhkan sesak nafas. Saat hendak dibawa ke rumah sakit, Samsul sudah meninggal.

"Petugas langsung membawa tersangka ke RS dan dinyatakan tersangka telah meninggal dunia," kata Arief.

Kejadian nahas pembunuhan Rangga terjadi pekan lalu saat tersangka yang berbekal senjata tajam masuk ke kediaman Rangga dan ibunya untuk melakukan aksi perkosaan.

Baca Juga: Polda Riau Bongkar 14,87 Kg Sabu Jaringan Internasional, 2 Ditangkap

Ibu Rangga yang terbangun saat itu meminta Rangga untuk kabur. Namun Rangga memilih untuk tak lari. Ia berteriak dan berusaha menghalangi tersangka.

Tersangka kemudian menganiaya Rangga dengan senjata tajam yang dibawanya hingga tewas. Ibu Rangga, DN juga diperkosa pelaku.

Jasad rangga kemudian dibuang korban ke sungai. Tersangka Samsul Bahri ditangkap sehari kemudian di kediamannya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak