RIAU24.COM - Perang kata-kata antara Tiongkok dan Jepang kini sedang berlangsung di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tiongkok membawa masalah ini ke PBB dengan menuduh Tokyo mengancam intervensi bersenjata atas Taiwan, sementara Jepang membantah tuduhan tersebut dalam suratnya kepada Sekjen PBB.
Jepang menyatakan bahwa Tiongkok telah salah menafsirkan pernyataan Perdana Menterinya, Sanae Takaichi, dan surat Beijing kepada PBB tidak sesuai dengan fakta dan tidak berdasar.
Sementara itu, Bloomberg melaporkan bahwa maskapai penerbangan di Tiongkok telah diinstruksikan untuk mengurangi penerbangan ke Jepang.
"Pernyataan Tiongkok bahwa Jepang akan menggunakan hak membela diri bahkan tanpa adanya serangan bersenjata adalah keliru," tulis Duta Besar Jepang untuk PBB Kazuyuki Yamazaki dalam suratnya kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres tertanggal 24 November.
Yamazaki mengatakan bahwa Jepang secara konsisten berkontribusi pada perdamaian dan kesejahteraan komunitas internasional sejak berakhirnya Perang Dunia II.
"Jepang selalu menghormati dan menaati hukum internasional, termasuk Piagam PBB, dan secara aktif berkontribusi dalam memelihara dan memperkuat tatanan internasional yang bebas dan terbuka yang didukung oleh supremasi hukum di komunitas global," tambah Yamazaki dalam suratnya.
Menjelaskan bahwa postur pertahanan Jepang masih bersifat defensif dan pasif, Yamazaki mengkritik langkah Tiongkok untuk membekukan pertukaran bilateral dan menerapkan tekanan ekonomi, termasuk pembatasan impor makanan laut Jepang, dan menyebut langkah-langkah koersif semacam itu tidak dapat diterima.
Tokyo menyatakan akan terus mengupayakan diplomasi yang tenang.
Apa pernyataan Takaichi?
Pada 14 November, Takaichi ditanya oleh seorang anggota parlemen oposisi tentang situasi yang mengancam kelangsungan hidup.
Menanggapi hal tersebut, Takaichi mencontohkan bahwa upaya untuk membawa Taiwan sepenuhnya di bawah kendali Beijing menggunakan kapal perang dan kekuatan militer dapat dianggap sebagai situasi semacam itu.
Ia juga menambahkan bahwa serangan terhadap kapal perang AS yang dikirim untuk mematahkan blokade Tiongkok terhadap Taiwan dapat mengharuskan Tokyo untuk melakukan intervensi militer guna mempertahankan diri dan sekutunya.
Apa arti dari 'situasi yang mengancam kelangsungan hidup'?
Istilah 'situasi yang mengancam kelangsungan hidup' yang digunakan oleh Perdana Menteri Jepang Takaichi mengacu pada istilah hukum khusus dalam hukum Jepang yang dibuat berdasarkan undang-undang keamanan 2015.
Istilah ini menggambarkan situasi di mana serangan bersenjata terhadap negara asing yang terkait erat dengan Jepang menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan hidup Jepang dan jelas membahayakan hak-hak dasar rakyat Jepang.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Pasukan Bela Diri Jepang (JSDF) dapat membalas bersama AS dan negara-negara lain berdasarkan hak mereka untuk membela diri kolektif, bahkan jika Jepang sendiri tidak diserang.
Agar undang-undang tersebut efektif, tiga kondisi harus dipenuhi: pertama, serangan bersenjata terjadi terhadap negara yang terkait erat dengan Jepang; kedua, ada bahaya yang jelas bagi keberadaan Jepang; dan ketiga, tidak ada cara lain yang tepat yang tersedia.
Ketika kondisi ini terpenuhi, pemerintah akan menggunakan penggunaan kekuatan minimum yang diperlukan.
(***)