Inggris akan Menerapkan Aturan ETA Baru untuk Pelancong Asing, Negara Mana Saja yang Terdampak?

R24/tya
Papan tanda perbatasan Inggris terlihat di pemeriksaan paspor di Kedatangan di Terminal 2 di Bandara Heathrow/ AFP
Papan tanda perbatasan Inggris terlihat di pemeriksaan paspor di Kedatangan di Terminal 2 di Bandara Heathrow/ AFP

RIAU24.COM Britania Raya akan meluncurkan Otorisasi Perjalanan Elektronik (ETA) mulai Februari 2026, menandai perubahan signifikan dalam prosedur imigrasi Inggris dalam beberapa tahun terakhir.

Skema ini mewajibkan wisatawan asing untuk mendapatkan izin digital terlebih dahulu sebelum memasuki negara tersebut.

Hal ini mewajibkan pengunjung dari 85 negara, yang saat ini tidak memerlukan visa, untuk memiliki ETA agar dapat bepergian ke Inggris mulai 25 Februari tahun depan.

Apa itu ETA?

ETA adalah izin digital yang memungkinkan seseorang untuk tinggal di Inggris hingga enam bulan untuk mengunjungi keluarga atau tujuan wisata.

ETA bukan visa atau pajak, dan berlaku bagi mereka yang belum memerlukan visa, seperti orang-orang dari Uni Eropa, AS, dan Kanada.

Wisatawan diwajibkan untuk mendapatkan izin tersebut sebelum menaiki pesawat.

Tahap pertama skema ini diluncurkan pada Oktober 2023 untuk beberapa negara.

Menurut pemerintah Inggris, lebih dari 13,3 juta ETA telah diterbitkan sejak peluncuran awal.

Negara mana saja yang terdampak? Daftar lengkap

Orang-orang dari negara-negara berikut sekarang memerlukan ETA sebelum bepergian ke Inggris:

Andorra, Antigua dan Barbuda, Argentina, Australia, Austria, Kepulauan Bahama, Bahrain, Barbados, Belgia, Belize, Brazil, Brunei, Bulgaria, Kanada, Chili, Kosta Rika, Kroasia, Siprus, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Grenada, Guatemala, Guyana, Daerah Administratif Khusus Hong Kong, Hongaria, Islandia, Italia, Israel, Jepang, Kiribati, Kuwait, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Daerah Administratif Khusus Makau, Malaysia, Maladewa, Malta, Kepulauan Marshall, Mauritius, Meksiko, Negara Federasi Mikronesia, Monako, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Nikaragua, Norwegia, Oman, Palau, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Samoa, San Marino, Arab Saudi, Seychelles, Singapura, Kepulauan Solomon, Korea Selatan, Slowakia, Slovenia, Spanyol, St. Kitts dan Nevis, St. Lucia, St Vincent dan Grenadines, Swedia, Swiss, Tonga, Tuvalu, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Uruguay, dan Kota Vatikan.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak