Mantan Presiden Brasil Bolsonaro Dijebloskan ke Penjara Karena 'Risiko' Tahanan Rumah

R24/tya
Mantan presiden Brasil Jair Bolsonaro/ AFP
Mantan presiden Brasil Jair Bolsonaro/ AFP

RIAU24.COM - Mantan presiden Brasil Jair Bolsonaro pada hari Sabtu (22 November) ditahan oleh polisi federal karena ‘risiko’ penahanan rumahnya akibat ‘pertemuan ilegal’ di luar kediamannya.

Pengacara Bolsonaro, Celso Vilardi, mengonfirmasi penahanan tersebut.

Seorang perwakilan polisi federal mengatakan bahwa Bolsonaro menjalani pemeriksaan penerimaan tahanan di Brasilia.

Hakim Agung Alexandre de Moraes memerintahkan penahanan tersebut dalam sebuah keputusan pengadilan, lapor Reuters.

Bolsonaro dijatuhi hukuman 27 tahun tiga bulan penjara pada bulan September karena merencanakan kudeta setelah kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva.

Bolsonaro telah menjalani tahanan rumah selama lebih dari 100 hari karena melanggar tindakan pencegahan dalam kasus terpisah terkait dugaan upaya campur tangan AS untuk menghentikan kasus pidana terhadapnya.

"Kerusuhan yang disebabkan oleh perkumpulan ilegal para pendukung terpidana berpotensi besar membahayakan penahanan rumah dan tindakan pencegahan lainnya, yang memungkinkannya untuk melarikan diri," tulis Hakim Agung Alexandre de Moraes dalam putusannya.

Selama menjalani tahanan rumah, Bolsonaro dilarang menggunakan media sosial.

Namun, kerumunan berkumpul di luar rumahnya setelah putranya, Senator Flavio Bolsonaro, menyerukan di media sosial agar para pendukung berkumpul di luar kondominium ayahnya di Brasilia pada Sabtu malam.

"Saya mengundang Anda untuk berjuang bersama kami. Dengan kekuatan Anda, kekuatan rakyat, kami akan melawan dan menyelamatkan Brasil," kata senator tersebut dalam sebuah video.

Sementara itu, Bolsonaro telah meminta Mahkamah Agung untuk mengizinkannya menjalani hukuman 27 tahun penjara dengan tahanan rumah, dengan alasan beberapa masalah kesehatan.

AFP melaporkan bahwa mantan presiden tersebut, yang ditikam di perut saat kampanye tahun 2018, memiliki riwayat rawat inap dan operasi terkait serangan tersebut.

Bolsonaro sebelumnya dilarang mencalonkan diri hingga tahun 2030 setelah pengadilan pemilu Brasil memutuskannya bersalah karena menyalahgunakan jabatannya selama kampanye pemilihan ulang tahun 2022.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak