RIAU24.COM - Pemerintah menegaskan pakaian bekas impor tidak bisa dilegalkan.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk merespons permintaan dari pedagang thrifting yang menyanggupi pembayaran pajak agar pakaian impor bekas menjadi legal.
Budi menjelaskan larangan pakaian bekas impor bukan karena tidak bayar pajak, tetapi diatur pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak. Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas," ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Budi memberikan ilustrasi misalnya perdagangan narkoba yang dilarang negara, jika kemudian dikenakan pajak bukan berarti menjadi legal.
"Misalnya narkoba, kita impor, narkoba kan dilarang. Terus kalau membayar pajak apa terus jadi boleh? Kan nggak bisa.Ya memang aturnya dilarang," tegasnya.
Budi mengatakan pelarangan pakaian bekas impor tidak ada kaitannya dengan pembayaran pajak.
Jadi, pakaian bekas impor tidak bisa dilegalkan.
"Pakaian bekas (impor) itu sudah dilarang memang aturannya dilarang, nggak ada kaitannya dengan pajak. (Tidak bisa dilegalkan?) Ya, di undang-undang perdagangan itu barang bekas nggak boleh diimpor," jelasnya.
(***)