Koalisi Sipil Siap Gugat ke MK dan Lapor ke PBB Jika KUHAP Baru Diberlakukan 

R24/zura
Koalisi Sipil Siap Gugat ke MK dan Lapor ke PBB Jika KUHAP Baru Diberlakukan.
Koalisi Sipil Siap Gugat ke MK dan Lapor ke PBB Jika KUHAP Baru Diberlakukan.

RIAU24.COM -Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP siap menggugat Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melapor ke badan HAM PBB International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR).

Direktur organisasi yang tergabung dalam koalisi itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan koalisi akan mempertimbangkan langkah tersebut jika Presiden Indonesia Prabowo Subianto tak mengambil langkah membatalkan atau merevisi pasal bermasalah di KUHAP.

"Iya, tapi kan nanti dulu," kata Isnur saat dikonfirmasi ulang soal rencana melaporkan ke PBB usai konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, pada Sabtu (22/11).

Saat ini, koalisi sipil fokus mendesak Prabowo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan pemberlakuan KUHAP baru.

"Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional," imbuh dia.

Koalisi juga menyiapkan langkah untuk menggugat ke MK jika KUHAP tersebut tetap dilanjutkan dan diberlakukan.

"Iya, iya," kata Isnur saat ditanya apakah langkah yang bakal ditempuh termasuk menggugat ke MK.

Isnur mengatakan KUHAP baru berpotensi membahayakan program pemberantasan narkoba hingga penindakan terhadap pelaku perusakan hutan.

KUHAP baru itu juga mengkhawatirkan karena berpotensi menyasar pembela HAM dan memperluas kewenangan penegakan hukum untuk bertindak tanpa surat perintah dalam situasi mendesak.

Jika KUHAP diberlakukan penyidik, jaksa, atau hakim juga bisa membekukan rekening bank dan aset digital selama penyelidikan.

Wakil direktur dan peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan sejauh ini koalisi menemukan 48 masalah dalam KUHAP seperti rujukan pasal yang salah.

Maidina juga menyoroti jarak waktu pengesahan dengan pemberlakuan KUHAP baru itu, padahal mengandung banyak permasalahan.

(***)
 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak