RIAU24.COM - Pengamat politik Adi Prayitno menilai kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo mirip cerita drama yang tak berkesudahan.
"Kira-kira episode apa lagi yang kemudian akan dimunculkan oleh masing-masing kubu untuk mendapatkan simpati dan dukungan publik?" ujarnya, dikutip dari rmol.id, Minggu, 23 November 2025.
Saat ini, polemik memasuki babak baru yaitu babak hukum.
Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Satu nama itu yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut.
Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.