Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Tepis Tudingan Pelapor OTT KPK Abdul Wahid: Gubri Adik Saya, Itu Fitnah!

R24/zura
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Tepis Tudingan Pelapor OTT KPK Abdul Wahid: Gubri Adik Saya, Itu Fitnah! (Istimewa: Zuratul Aini Rodhiah)
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Tepis Tudingan Pelapor OTT KPK Abdul Wahid: Gubri Adik Saya, Itu Fitnah! (Istimewa: Zuratul Aini Rodhiah)

RIAU24.COM -Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menggelar pertemuan pertamanya sebagai pelaksana tugas menggantikan Abdul Wahid usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Pertemuan ini bermaksud bersilaturahmi dan menjawab segala tudingan publik kepada dirinya. Salah satunya soal tudingan saksi pelapor. 

"Saya tidak jelas terhadap status saksi pelapor itu. Jika saya disebutkan sebagai pelapor, saya tegaskan itu adalah fitnah. Gubri itu adalah adik saya, yang dipanggil KPK itu adalah anak buah saya, kan tidak mungkin saya melaporkan. Itu fitnah," pungkasnya.

SF Hariyanto menegaskan dirinya tidak terlibat apapun dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

"Saya tegaskan saya tidak mengetahui apapun mengenai musibah yang menimpa saudara kita Gubernur Riau Abdul Wahid," kata SF Hariyanto.

Diceritakannya, pada Senin, 3 November 2025, dirinya memang bertemu dengan Abdul Wahid  di kediaman Gubri Jalan Diponegoro pada siang hari. Namun, tidak mengetahui pasti apa yang terjadi di luar area kediaman.

"Memang kebetulan, hari itu kami ngopi bersama, saya dengan pak Gubernur dan Bupati Siak. Ada ramai tamu di luar, saya hanya tahu sebatas itu. Dan itu tidak mengetahui hal itu secara pasti," ungkapnya.

Setelahnya, SF Hariyanto mengaku pulang ke kediamannya. Dan baru mengetahui kasus OTT yang menjerat Gubri dan Kadis PUPR melalui media.

"Setelah selesai ngopi itu, saya pulang, sholat ashar dan saya tidak mengetahui hal apapun setelahnya. Baru tahu lagi dari media," katanya.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak