Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Shabu di Kandis, Amankan Barang Bukti 103,65 Gram

R24/lin
Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Shabu di Kandis, Amankan Barang Bukti 103,65 Gram
Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Shabu di Kandis, Amankan Barang Bukti 103,65 Gram

RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mencetak prestasi membanggakan dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, dua bandar shabu berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Kandis dengan total barang bukti mencapai 103,65 gram shabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di Kampung Kandis. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial MZ (35) pada Jumat malam (24/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, di warung makan pecel lele Surya Minang, Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 88, Kampung Kandis.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket shabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak berwarna merah hitam di dalam mobil Xenia BM 1422 TS. Turut disita pula barang bukti pendukung seperti timbangan digital, pipet modifikasi, handphone, dan uang tunai jutaan rupiah.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa MZ memperoleh barang haram tersebut dari rekannya AP (35) yang berdomisili di Kampung Bali, Kecamatan Kandis. Tak ingin kehilangan momentum, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AP di sebuah rumah di Jalan PGN/MPCC, Kampung Jambai Makmur.

Dari hasil interogasi, AP mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari dua orang lain berinisial W dan I, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut memberikan informasi. Polres Siak akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Tony.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Siak masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok lain yang diduga terlibat dalam peredaran shabu di wilayah Kandis dan sekitarnya.

Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak