Kementerian Haji Buka Suara Alasan Izinkan Umrah Mandiri 

R24/zura
Kementerian Haji Buka Suara Alasan Izinkan Umrah Mandiri.
Kementerian Haji Buka Suara Alasan Izinkan Umrah Mandiri.

RIAU24.COM - Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan alasan pemberian izin pelaksanaan umrah mandiri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan keputusan melegalkan umrah mandiri itu didasari oleh perubahan-perubahan yang sangat radikal di perkembangan ekosistem ekonomi haji.

Ia menyebut selama ini banyak jemaah dari seluruh dunia termasuk Indonesia sudah melakukan umrah mandiri. 

Hal itu tidak terlepas dari aturan otoritas Arab Saudi yang memang membuka peluang pelaksanaan umrah mandiri.

Pemerintah pun memasukkan ketentuan umrah mandiri di UU 14 tahun 2025 dengan tujuan melindungi jemaah asal Indonesia.

"Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu. Nah, sehingga kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Minggu (26/10)

Dahnil menjelaskan pemerintah tidak hanya melindungi jemaah umrah mandiri, namun akan melindungi melindungi seluruh ekosistem ekonomi yang ada di dalamnya.

Ia mengatakan ketika jemaah umrah mandiri dilegalkan dalam Undang-Undang, maka saat jemaah berangkat, pemerintah akan mengambil tanggung jawab dalam perlindungannya.

"Bagaimana dengan mekanismenya? Akhirnya nanti di masa yang akan datang terkait dengan haji mandiri ini, mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia," kata Dahnil.

"Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jamaah-jamaah umrah tersebut," imbuh dia.

Kemudian dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, Dahnil menjawab keresahan travel-travel resmi yang khawatir usaha akan bangkrut.

"Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard, artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia," katanya.

Dahnil menyebut jika ada pihak yang menghimpun orang-orang yang melakukan umroh mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau seolah-olah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), ada sanksi hukum yang akan dikenakan.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak