RIAU24.COM -Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Purbaya Yudhi Sadewamengaku, kinerja Satgas BLBI selama ini belum optimal dalam memberikan hasil yang signifikan bagi negara.
"Saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat, membuat ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kami akhiri Satgas itu," kata Purbaya dikutip Sabtu (11/10).
Meski demikian, ia menyampaikan pemerintah masih harus melakukan asesmen lebih lanjut sebelum mengambil keputusan akhir.
"Tapi akan saya asses lagi sebelum kita ambil langkah itu," ujarnya? Sekadar informasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2021 silam.
Jokowi membentuk Satgas BLBI karena nilai aset dana BLBI yang seharusnya kembali ke negara terbilang besar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencatat nilai aset dana BLBI yang dapat dikembalikan ke negara mencapai Rp 110,45 triliun.
Rinciannya, tagihan berbentuk kredit Rp 101 triliun, properti lebih dari Rp.8 triliun, dan sisanya berupa mata uang asing dan saham.
Adapun Satgas BLBI dibentuk untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas yang diberikan kepada perbankan nasional pada masa krisis keuangan 1998.
Sejak dibentuk, masa tugas Satgas BLBI telah beberapa kali diperpanjang.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30 Tahun 2023 yang merupakan perubahan kedua atas Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas BLBI diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
Meski demikian, terdapat wacana untuk memperpanjang lagi masa tugas Satgas BLBI hingga 2025, mengingat masih banyak hak tagih negara dari obligor dan debitur yang belum terselesaikan.
(***)