RIAU24.COM - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meluruskan kabar yang menyebut adanya kenaikan dana reses bagi anggota DPR periode 2024–2029.
Menurutnya, dana reses ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, bukan oleh anggota dewan, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Periode 2019-2024 dana reses ditetapkan sebesar Rp400 juta.
Sementara pada periode 2024–2029, Setjen DPR melakukan penyesuaian terhadap indeks kegiatan dan jumlah titik pelaksanaan reses, sehingga total dana yang diusulkan menjadi Rp702 juta.
"Jadi itu bukan kenaikan. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Jadi kalau periode 2019-2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda," sebutnya.
Tambahnya, perubahan nominal tersebut semata-mata mengikuti kebijakan administratif yang diusulkan oleh Setjen DPR.
"Untuk anggota DPR 2024-2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda. Nah, yang mengusulkan itu Sekretariat Jenderal, anggota DPR itu kan hanya menjalankan saja," ujarnya.
Dasco lantas menegaskan bahwa dana reses bukanlah dana pribadi anggota DPR, melainkan dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan serap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
"Reses ini adalah kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan, seperti baksos dan lain lain, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing," sebutnya.
Rses tidak dilakukan setiap bulan, melainkan sekitar empat hingga lima kali dalam setahun.