Sesuai Amanat dan Konstitusi, Indonesia Berhak Tolak Atlet Senam Israel di Jakarta

R24/azhar
Atlet senam Israel. Sumber: Internet
Atlet senam Israel. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut, Indonesia berhak menolak pemberian visa kepada atlet asal Israel yang berencana mengikuti kejuaraan senam internasional di Jakarta pada 19-25 Oktober mendatang. 

Hal ini demi menjaga konsistensi sikap yang disampaikan Presiden Pertama RI Ir Soekarno atau Bung Karno yang menegaskan menolak Israel hingga penjajahan di Palestina berakhir dan merdeka, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 11 Oktober 2025.

"Sikap ini sudah sejalan dan sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia, terutama bagian pembukaan bahwa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan," ujarnya.

Tambahnya, spirit menolak penjajahan Israel tertuang dalam konstitusi Negara Republik Indonesia yang diturunkan ke sejumlah regulasi. 

Mulai dari UU Keimigrasian hingga Peraturan Menteri Luar (Permenlu) yang masih berlaku hingga saat ini.

Dia pun mengapresiasi sikap pemerintah Indonesia yang juga didukung oleh mayoritas elemen masyarakat di Indonesia, seperti Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan lain sebagainya.

"Selain itu, DPR juga mendukung pemerintah untuk menolak kedatangan atlet Israel, seperti yang disampaikan oleh Komisi I yang membidangi Luar Negeri, Komisi X yang membidangi olahraga, dan Komisi XIII yang membidangi Imigrasi," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak