Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat, Ini Pasal dan Pihak yang Bisa Kena Jerat

R24/zura
Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat, Ini Pasal dan Pihak yang Bisa Kena Jerat. (X/Foto)
Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat, Ini Pasal dan Pihak yang Bisa Kena Jerat. (X/Foto)

RIAU24.COM Kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di sejumlah daerah termasuk Jawa Barat.

Bandung Barat, salah satu daerah di Jabar, korbannya bahkan tembus 1.333 orang.

Pertanyaan kemudian timbul: apakah para korban bisa menuntut secara hukum?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr Somawijaya, menjelaskan bahwa peristiwa ini bisa ditelaah dari aspek pidana maupun perdata, dan korban memiliki dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban jika unsur kelalaian atau kesengajaan terbukti.

Somawijaya mengatakan, faktor-faktor yang diduga memicu kasus ini antara lain kualitas bahan baku yang tidak terjamin, proses pengolahan yang tidak sesuai standar higienitas, lamanya penyimpanan dan distribusi yang menyebabkan makanan basi atau terkontaminasi, serta lemahnya pengawasan terhadap penyedia jasa katering.

“Sema hal tersebut pada dasarnya merupakan bentuk kelalaian apabila dapat dibuktikan bahwa pihak penyedia atau pengawas tidak menjalankan kewajiban sesuai standar operasional (SOP),” ucap Soma dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa kelalaian atau culpa diartikan sebagai sikap kurang hati-hati atau tidak cermat yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.

Sementara kesengajaan atau dolus terjadi jika ada pihak yang sudah mengetahui risiko namun tetap membiarkan atau menghendaki akibat yang membahayakan.

Dalam perspektif hukum pidana, Soma menyebut kasus keracunan massal MBG dapat dipandang sebagai tindak pidana jika ada kesalahan berupa kelalaian atau bahkan kesengajaan dari pihak penyedia makanan atau pihak yang bertanggung jawab dalam pengolahan dan distribusi.

Misalnya, apabila dapur penyedia atau pihak distribusi mengetahui makanan sudah tidak layak konsumsi namun tetap mendistribusikannya, tindakan itu dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum secara pidana.

“Apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti atau petunjuk yang dapat membuktikan adanya hubungan kausalitas dan relevansi antara pihak penanggung jawab program MBG maupun penyedia makanan dengan masyarakat/siswa yang terdampak akibat dugaan keracunan, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya.

Pasal yang bisa diterapkan Dalam ranah hukum pidana, aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 359–360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang sakit atau meninggal, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang keamanan pangan.

Adapun dalam perspektif hukum perdata, bukti kausalitas dapat menjadi dasar bagi korban atau orangtua siswa untuk mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata maupun pelanggaran kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak