Bantahan KPU Lindungi Jokowi dan Anaknya dengan Cara Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

R24/azhar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin. Sumber: RRI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin. Sumber: RRI

RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin membantah melindungi Presiden ke-7 Joko Widodo dan anaknya sekaligus Wakil Presiden Gibran Rakabuming dengan cara merahasiakan dokumen capres-cawapres.

Padahal keduanya saat ini sedang tersangkut kasus ijazah, dikutip dari kompas.com, Senin, 15 September 2025.

Menurutnya, keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU berlaku umum. 

Tambahnya, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiaannya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," ujarnya.

Tambahnya, keputusan KPU ini bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran.

Melainkan sebagai bentuk penyesuaian Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," ujarnya.

"Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tutupnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak