Kata Istana Usai KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

R24/azhar
Gedung KPU. Sumber: Internet
Gedung KPU. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut pemerintah tidak bisa ikut campur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak dibuka ke publik.

"Ya kan sudah dijelaskan oleh KPU, itu yang jadi pedoman kalian lah. Kan enggak bisa kita, KPU itu lembaga independen jadi di dalam bekerjanya dia enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen," ujarnya dikutip dari inilah.com, Senin, 15 September 2025.

Pemerintah menurutnya menghormati kewenangan KPU tersebut. 

"Kami menghormati," ujarnya.

Untuk diketahui, KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

KPU mengatakan ada konsekuensi bahaya jika informasi dalam dokumen ijazah itu dibuka.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.
 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak