RIAU24.COM - BENGKALIS - Terkait dugaan perkara dugaan penipuan masuk Satpol-PP yang dilakukan oleh mantan Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis Hengki Irawan dikabarkan telah ditahan oleh pihak kepolisian Polres Bengkalis.
Menurut informasi Riau24.com penahanan Hengki Irawan oleh Polres Bengkalis sudah beberapa waktu lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan saat dikonfirmasi Riau24.com, Senin 15 September 2025 membenarkan terkait penahanan Hengki Irawan (mantan Kasatpol -PP red,) tersebut.
"Iya, untuk lengkapnya ke reskrim ya,"ujar singkat Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan.
Dar pemberitaan sebelumnya bahwa proses hukum perkara dugaan penipuan masuk Satpol-PP Kabupaten Bengkalis sudah naik ke penyidikan. Mereka menegaskan, saat ini pihaknya tinggal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Sementara, pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal penipuan (Pasal 378 KUHPidana). Dalam perkara yang menyeret nama Kepala Satpol-PP Hengki Irawan dan seorang honorer Damkar Kabupaten Bengkalis itu, pelapornya sebanyak enam orang. Sementara korbannya sebanyak 13 orang.
Terkait perkara ini pihak penyidik telah memeriksa beberapa para saksi, diantaranya DP alias Putra, Hengki Irawan dan para pelapor serta beberapa saksi lainnya