Kasus Korupsi Kuota Haji Seret Nama Gus Yaqut, MAKI: Negara Dirugikan Rp691 Miliar!

R24/zura
Kasus Korupsi Kuota Haji Seret Nama Gus Yaqut, MAKI: Negara Dirugikan Rp691 Miliar!. (Tangkapan Layar)
Kasus Korupsi Kuota Haji Seret Nama Gus Yaqut, MAKI: Negara Dirugikan Rp691 Miliar!. (Tangkapan Layar)

RIAU24.COM Kasus korupsi yang terjadi di dalam tubuh Kementerian Agama tahun 2023-2024 datang dari persoalan skandal kuota haji yang dipermainkan oknum tak bertanggung jawab.

Dalam kasus ini disebut-sebut negara menelan kerugian ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), total kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji itu mencapai Rp691 Miliar.

“Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar,” beber Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari Antara, Senin (11/8/2025).

Dikasus ini, KPK sebelumnya sudah melakukan pemeriksaa terhadap mantan Menteri Agama (Menag), yaqut Cholil Qumas alias Gus Yaqut.

Boyamin menjelaskan angka tersebut dikalikan 9.222 atau bukan 10.000 kuota, karena sebanyak 778 kuota dipakai untuk petugas haji khusus.

Sementara itu, dia menilai KPK wajib menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, dia mengaku telah menyampaikan salinan dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK untuk menyukseskan penyidikan perkara tersebut.

“SK Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000, yakni 10.000 untuk haji khusus atau haji plus,” katanya.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak