KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan, MAKI: Potensi Penyelewengan Rp500 Miliar

R24/zura
KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan, MAKI: Potensi Penyelewengan Rp500 Miliar.
KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan, MAKI: Potensi Penyelewengan Rp500 Miliar.

RIAU24.COM Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan membuat celah korupsi dengan potensi aliran dana yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Temuan tersebut membuat kasus ini naik ke tingkat penyidikan dengan tersangka potensial dari pihak yang terlibat dalam alur perintah dan aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, pihaknya masih ingin mendalami peran dari beberapa pihak. Oleh karena itu, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum agar lebih leluasa mengumpulkan bukti dan informasi.

Sprindik ini dengan pengenaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

”Bahwa terkait perkara haji, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan. Kami melihat, perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan siapa yang menjadi tersangkanya,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Meskipun tidak menjabarkan siapa yang berpeluang menjadi tersangka, ia menjelaskan pihak yang diduga terlibat kasus ini dan bisa dijerat pidana.

”Selanjutnya, potential suspects tentunya terkait alur-alur perintah, ya. Kemudian juga aliran dana. Jadi, terkait siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian, siapa yang menerima aliran dana dari penambahan kuota tersebut,” lanjutnya.

KPK mengendus adanya tindak pidana korupsi karena sebelumnya Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kuota tambahan sebanyak 20.000 anggota jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024. Kuota ini dibagi menjadi 10.000 untuk calon jemaah haji reguler dan 10.000 untuk calon jemaah haji khusus.

Padahal, jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagiannya adalah 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Berarti, lanjut Asep, pembagian seharusnya dilakukan dengan komposisi 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk kuota khusus.

Ini menjadi perhatian, apalagi permintaan penambahan kuota haji saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo berkunjung ke Arab Saudi 2023 dengan alasan antrean yang panjang untuk kuota haji reguler.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi peningkatan perkara dugaan korupsi pengelolaan haji itu menjadi penyidikan. Apalagi, dia melihat potensi uang yang dihasilkan dari penyalahgunaan ini diperkirakan ratusan miliar rupiah.

”Dari penelusuran saya, yang dapat kuota tambahan itu dikenai uang 5.000 dollar AS. Itu, kan, berarti hampir Rp 75 juta per orang. Itu total bisa ratusan miliar rupiah, paling tidak Rp 500 miliar. Untuk apa? Enggak jelas. Tampaknya, uang-uang itu masuk konsorsium dan juga diduga mengalir kepada oknum. Karena rumusan itu, makanya saya dorong terus segera ke penyidikan,” paparnya saat dihubungi terpisah.

Oleh karena itu, Boyamin juga berharap KPK menerapkan pasal pencucian uang karena disinyalir dana ini mengalir ke berbagai pihak. Hal ini untuk memastikan kerugian yang dialami negara akibat perbuatan melanggar hukum ini bisa dikembalikan.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak