Prabowo Diminta Lanjutkan Koreksi Kasus Hukum era Jokowi

R24/azhar
Presiden Prabowo Subianto. Sumber: detik
Presiden Prabowo Subianto. Sumber: detik

RIAU24.COM - Aktivis Syahganda Nainggolan berharap Presiden Prabowo Subianto kembali melanjutkan koreksi kasus hukum era Presiden ke-7 Joko Widodo.

Seperti tindakan presiden memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto di era Jokowi, dikutip dari rmol.id, Rabu, 6 Agustus 2025.

Upaya ini penting karena ada seribuan kasus yang kini menganteri untuk mendapat pengampunan Prabowo.

"Jadi memang masih ada seribuan kasus-kasus, baik kasus KUHAP, kemudian rencana perubahan undang-undang KPK dulu banyak sekali yang ditangkap di zaman era Jokowi," ujarnya.

"Dari tahun 2012 itu kasusnya 212 yaitu Mbak Rahmawati Soekarnoputri yang kini sudah almarhum, Kivlan Zen dan lain-lain juga butuh kepastian tentang status hukumnya yang masih tersangkut sebagai tersangka. Padahal Mbak Rahma sudah meninggal," tambahnya.

Tambahnya lagi, sejumlah nama disebut masih belum mendapat kejelasan hukum hingga kini.

"Lieus sungkharisma itu sudah meninggal, kasusnya masih tersangka. Egi Sudjana waktu dia teriak di depan rumah Prabowo lawan people power ditangkap sama rezim Jokowi, kemudian kasusnya masih tersandra sampai sekarang," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak