Mahfud MD: Kibarkan Bendera One Piece Bukan Tindak Pidana Tapi Ekpresi Rakyat

R24/zura
 Mahfud MD: Kibarkan Bendera One Piece Bukan Tindak Pidana Tapi Ekpresi Rakyat.
Mahfud MD: Kibarkan Bendera One Piece Bukan Tindak Pidana Tapi Ekpresi Rakyat.

RIAU24.COM -Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, kemunculan bendera bajak laut ala serial manga Jepang One Piece di berbagai daerah menjadi perhatian publik.

Fenomena ini sempat menuai respons dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari gerakan sistematis yang dapat mengancam keutuhan bangsa.

Di tengah perdebatan terkait makna dan motif di balik pengibaran bendera hitam bergambar tengkorak dengan topi jerami itu, mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD, memberikan tanggapan yang berbeda.

Menurutnya, aksi semacam itu merupakan bentuk ekspresi masyarakat dan bukan merupakan tindakan yang tergolong pidana.

"Menurut saya itu bukan tindakan pidana. Itu ekspresi saja," kata Mahfud MD dalam kesempatan berbincang dengan Republika.

Mahfud mengatakan tindakan masyarakat yang memasang bendera One Piece bisa disebut pidana, jika dalam praktiknya simbol atau aksi tersebut disertai dengan perbuatan melanggar hukum lainnya.

"Misalnya satu ini (dikibarkan dekat bendera Merah Putih -Red) yang satu dibakar. Nah itu tidak boleh. Kalau cuman gitu-gitu (dipasang), saya kira tidak ada tindak pidana," ucapnya.

Ia bahkan menyindir logika penindakan, jika memang dianggap membahayakan persatuan bangsa. "Ya silahkan kalau itu dianggap memecah belah bangsa ditangkap aja kan gitu," katanya.

"Tinggal pasal apa yang mau digunakan, apakah pasal kejahatan terhadap keamanan negara atau fitnah kan itu. Kalau ndak ada (unsur pidana) itu gimana mau memidanakan, orang mau berekspresi," ungkapnya menambahkan.

Pernyataan Mahfud ini memperlihatkan perbedaan sudut pandang dalam menyikapi fenomena yang viral di tengah masyarakat.

Meskipun banyak pihak yang menyampaikan kekhawatiran berlebih terhadap simbol-simbol budaya populer, tetapi menurutnya, aksi itu adalah kebebasan berekspresi dari masyarakat.

Selama tidak melanggar hukum dan positif, itu merupakan bagian sah dalam kehidupan demokratis.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak