Modus Berpura-pura Jadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Emas di Siak — Satu Pelaku Tertangkap Basah

R24/lin
Modus Berpura-pura Jadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Emas di Siak — Satu Pelaku Tertangkap Basah
Modus Berpura-pura Jadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Emas di Siak — Satu Pelaku Tertangkap Basah

RIAU24.COM - Siak-Aksi pencurian bermodus pembeli palsu kembali terjadi di Kabupaten Siak. Dua wanita mencoba mencuri emas di Toko Emas Famili, Jalan Pepaya, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.33 WIB. Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan. Salah satu pelaku tertangkap dan kini telah diamankan pihak kepolisian.

Pelaku yang diketahui berinisial NV (40) datang ke toko dengan temannya, berpura-pura ingin membeli kalung emas. Mengenakan baju putih, NV meminta untuk melihat beberapa model kalung sambil mengalihkan perhatian pemilik toko, Nur Ilmi, dengan alasan hendak memesan gelang emas lain.

Saat diberikan tiga utas kalung emas, pelaku hanya mengembalikan dua. Kalung emas seberat 10 gram senilai Rp17.200.000 pun raib. Namun, kecurigaan muncul karena gerak-gerik NV yang mencurigakan, ditambah dengan satu kalung yang tak kunjung dikembalikan.

Menanggapi hal tersebut, Nur Ilmi segera menginformasikan kepada pelaku bahwa ia akan memeriksa rekaman CCTV. Ketika dua orang saksi, termasuk anggota Polri berinisial SH, datang ke lokasi dan membantu mengecek situasi, pelaku mulai panik.

Dalam kondisi terdesak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengambil kalung dari bawah kakinya dan menyerahkannya kembali. Rekaman CCTV memperlihatkan bahwa pelaku menjatuhkan kalung ke lantai dan menginjaknya dengan sandal guna menyembunyikan barang curian.

Diamankan dan Diperiksa

Pelaku NV beserta rekannya yang berinisial ER kemudian diamankan ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penggeledahan turut mengamankan barang bukti berupa:

1 utas kalung emas 24K seberat 10 gram

Uang tunai sebesar Rp17.771.000

1 unit handphone

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VIII/2025. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pernyataan Resmi Polres Siak

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, menyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan secara menyeluruh.

“Kami sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengamankan barang bukti. Selanjutnya, gelar perkara dan pelimpahan berkas akan segera dilakukan ke jaksa penuntut umum,” jelas AKP Bayu.

Ia juga mengimbau kepada para pemilik toko emas serta pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pencurian yang berpura-pura sebagai pembeli.

“Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan bisa memanfaatkan kelengahan pemilik toko. Pastikan selalu memeriksa transaksi dengan cermat dan perhatikan gerak-gerik mencurigakan,” tambahnya.

Imbauan Keamanan

Polres Siak juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pedagang emas, agar melengkapi toko dengan CCTV berkualitas tinggi, pelatihan keamanan untuk karyawan, dan sistem pencatatan barang yang rapi, guna meminimalkan potensi pencurian.(Lin)

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak