Kenapa KPK Belum Panggil Bobby Nasution sebagai Saksi Korupsi Proyek Jalan Sumut?

R24/zura
Kenapa KPK Belum Panggil Bobby Nasution sebagai Saksi Korupsi Proyek Jalan Sumut?
Kenapa KPK Belum Panggil Bobby Nasution sebagai Saksi Korupsi Proyek Jalan Sumut?

RIAU24.COM -Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada pengajuan dari penyidik KPK untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.

“Sejauh yang saya ketahui, belum ada pengajuan,” kata Asep, saat dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Sabtu (1/8/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi terkait pertanyaan mengenai apakah Bobby Nasution akan diperiksa dalam kasus yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.

Asep menegaskan bahwa hingga kini belum ada pengajuan surat panggilan terhadap Gubernur Bobby Nasution untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dalam operasi ini, KPK berhasil menetapkan lima tersangka, yang terbagi dalam dua klaster. 

Klaster pertama melibatkan Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), dan Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut).

Klaster kedua melibatkan M. Akhirun Efendi (Dirut PT Dalihan Natolu Group) dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).

Kasus ini mencakup enam proyek yang memiliki nilai total sekitar Rp231,8 miliar. 

Klaster pertama terkait dengan empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua melibatkan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Dalam kasus ini, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. 

Sementara itu, penerima suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara di klaster kedua adalah Heliyanto.

Meskipun Bobby Nasution sempat menjadi sorotan terkait kasus ini, hingga saat ini KPK belum menyertakan namanya dalam daftar saksi yang akan diperiksa. 

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak