Menerima Amnesti Presiden RI 3 Warga Binaan Lapas IIA Bengkalis Dari 1.178 se Indonesia

R24/hari
Menerima Amnesti Presiden RI 3 Warga Binaan Lapas IIA Bengkalis Dari 1.178 se Indonesia
Menerima Amnesti Presiden RI 3 Warga Binaan Lapas IIA Bengkalis Dari 1.178 se Indonesia

RIAU24.COM - Tiga orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis menerima anugerah amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional ditujukan kepada 1.178 Napi di seluruh Indonesia, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke 80 Republik Indonesia, Sabtu 2 Agustus 2025.

Penyerahan surat keputusan amnesti Penyampaian Salinan Keputusan Presiden 
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada ketiga warga binaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu. 

Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan.

"Pemberian amnesti ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan memberi kesempatan kedua kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan dan komitmen untuk kembali menjadi warga negara yang baik," ujar Kalapas.

Ketiga warga binaan yang memperoleh amnesti ini sebelumnya telah melalui proses seleksi ketat dan dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, termasuk rekam jejak perilaku selama menjalani masa pidana, kategori perkara, serta kondisi sosial dan kemanusiaan masing-masing.

Ketiga warga binaan yang memperoleh amnesti tersebut merupakan narapidana kasus narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari ketiga warga binaan tersebut 2 mendapatkan vonis pidana selama 3 tahun, dan 1 orang lainnya mendapat vonis pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Aturan pemberian Amnesti berdasarkan atas Keppres No.17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Setelah mendapatkan amnesti mereka dapat pembabasan lebih cepat. Selama menjalani masa pidana, ketiganya menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian serta kemandirian di dalam lapas.

Pemberian amnesti ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab dan produktif.

Lapas IIA Bengkalis akan terus berkomitmen melaksanakan tugas pembinaan secara profesional, akuntabel, dan humanis dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan maju serta mewujudkan visi kementerian hukum dan HAM sebagai institusi yang inklusif dan berpihak pada pemulihan sosial.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak