RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar sosialisasi Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1341 Tahun 2024. Kegiatan hybrid ini diikuti jajaran KPU kabupaten/kota se-Riau, Selasa 29 Juli 2025.
Hadir secara daring, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, menegaskan pedoman ini sebagai komitmen menciptakan lingkungan kerja aman. "Ini tanggung jawab moral lembaga," ujarnya.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan kesiapan menerapkan pedoman secara konsisten. "Pencegahan kekerasan seksual harus jadi budaya kerja," tegasnya. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pejabat KPU Riau.
Narasumber dari DP3AP2KB Riau, Fariza, memaparkan strategi pencegahan dan perlindungan korban. Sementara itu, KPU Riau telah membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual untuk edukasi dan penanganan laporan.
Kegiatan ditutup dengan pemaparan mekanisme penanganan pelanggaran etik oleh Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto. "Nilai etika harus jadi landasan setiap tindakan penyelenggara pemilu," tegasnya.