RIAU24.COM - Siak-Jajaran Unit Reskrim Polsek Kandis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DR (22), warga Dusun Lebuai Indah, Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, berhasil diringkus atas dugaan sebagai bandar narkoba jenis shabu.
Dalam penangkapan yang dilakukan Senin malam (28/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, aparat berhasil mengamankan 0,78 gram shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok Dji Sam Soe hitam di saku celana tersangka.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi tersebut, kami turunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H. untuk melakukan pengintaian. Saat sebuah sepeda motor tanpa plat nomor berhenti di lokasi yang dicurigai, petugas langsung mengamankan pengendaranya,” ujar Kompol Darmawan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket shabu di kotak rokok milik tersangka. Dari hasil interogasi, DR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama samaran “Kesemutan”, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba. Kami menduga kuat bahwa DR merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lokal,” tambah Kapolsek.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kandis guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.
Kompol Darmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. “Kami butuh dukungan aktif dari masyarakat. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Perang terhadap narkoba adalah tugas kita bersama,” tutupnya.(Lin)