RIAU24.COM - Siak-Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh jajaran Polsek Sungai Mandau, Polres Siak. Pada Senin malam (21/7/2025), seorang pria berinisial MA (25), warga Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, berhasil ditangkap karena diduga menjadi kurir dalam jaringan peredaran sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Sungai Mandau IPTU Andi Azhari, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Jekson Rinto Simanjuntak, S.H. bersama tim untuk segera melakukan penyelidikan.
"Pada pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka MA di rumahnya. Setelah diinterogasi, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan dalam batang pisang di belakang rumahnya," ujar IPTU Andi Azhari.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,25 gram yang dibungkus dengan lakban hitam dan kertas putih. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit HP OPPO A17 dan sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa MA mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HE (DPO) atas suruhan AL (DPO), yang kini keduanya masih dalam pengejaran petugas
“Tersangka juga telah menjalani tes urine, dan hasilnya positif (+) mengandung Methamphetamine,” ungkap AIPTU Jekson.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek IPTU Andi Azhari menegaskan, "Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat."
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Sungai Mandau kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang terus mengancam generasi muda.