RIAU24.COM - BENGKALIS - Panglima Besar Nasional Pasukan Kehormatan Negeri, Selasa 22 Juli 2025 menggelar seminar bahaya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal diwilayah Pesisir Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Andris Wasono, kodim 0303 Bengkalis, pihak polres Bengkalis, Kesbangpol, Pos TNI AL Bengkalis, Imigrasi, LAMR Bengkalis serta diikuti sekitar 100 orang peserta.
Panglima Besar Nasional Pasukan Kehormatan Negeri, Iskandar Izhar mengatakan seminar yang di selenggarakan ini adalah bertujuan untuk membahas tentang PMI ilegal.
"Sebagai upaya kita bersama dalam mengantisipasi adanya PMI ilegal di Pesisir Kab Bengkalis. Semoga dengan terlaksananya seminar ini dapat memberikan wawasan dan manfaat bagi masyarakat terutama yang hendak melaksanakan perjalanan ke luar negeri,"ungkap Iskandar Izhar.
Sekretaris LAMR Bengkalis, Abdul Fatah menyampaikan bahwa dengan adanya acara seminar ini semoga bisa memberi masyarakat wawasan agar tidak berkeinginan menjadi PMI ilegal.
"Semoga dengan diselenggarakan kegiatan seminar ini dapat memberikan manfaat dan solusi terhadap masyarakat Bengkalis untuk tidak menjadi PMI yang sesuai dangan prosedur dan ketentuan yang berlaku,"ungkap Abdul Vattah.
Sementara, Asisten I Setda Bengkalis, Andris Wasono memberikan apresiasi terhadap seluruh jajaran pengurus Markas besar nasional pasukan kehormatan Negeri yang telah menyelenggarakan seminar ini dalam mencegah adanya praktek PMI Ilegal di Kab Bengkalis.
"Seminar ini akan memberikan pemahaman yang sama terkait informasi migrasi yang aman serta risiko resiko bermigrasi, seperti Trafficking perbudakan modern dan kasus lainya dan yang tak kalah pentingnya,"ungkap Andriswasono.
"Berharap melalui seminar ini nanti kita juga bisa peroleh pemahaman langkah Preventif untuk tidak terjebak sebagai korban saat mencari kerja dengan cara menjadi PMI ilegal memiliki kewaspadaan mengenai tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi baik melalui sekolah maupun modus-modus lain yang dapat membahayakan diri kita,"sambungnya.
Menurutnya, isu PMI merupakan salah satu isu yang sedang hangat dibicarakan terutama diwilayah Pesisir Bengkalis yang langsung berbatasan dengan Negara Malaysia. Disamping PMI sebagai penyumbang Devisa Negara, juga menjadi kelompok yang rentan sehingga harus dilindungi oleh negara.
Diutarakannya, bahkan ada dua isu besar PMI saat ini, pertama banyaknya PMI berangkat secara Unprosedural atau ilegal dan yang kedua permasalahan menyangkut kasus PMI itu sendiri.
"Semoga dengan kegiatan ini kita mendapat wawasan dan rasa antisipatif agar tidak memilih yang melanggar hukum yang berlaku,"ungkapnya.
Sebagai materi Danposal Bengkalis, Lettu Laut (PM) Nirwan Hastya mengungkapkan bahwa pada 10 Mei 2025 tepatnya di Selat Morong Kecamatan Rupat Kab. Bengkalis Lanal Dumai berhasil menggagalkan keberangkatan 19 orang PMI dan 2 orang yang bertindak sebagai tekong.
Mereka hendak berangkat menuju Malaysia secara Ilegal. PMI beserta tekong tersebut telah diamankan Tim IFQR Lanal Dumai.
Faktor pemicu adanya PMI Ilegal adalah faktor ekonomi dengan iming imingan akan memperoleh penghasilan lebih baik di luar negeri sehingga dimanfaatkan oleh calo maupun agen tidak resmi untuk kepentingan pribadi calo tersebut.
Selain itu juga minimnya informasi dan edukasi tentang prosedur resmi untuk bekerja di Luar Negeri.
"Sementara, jika PMI berangkat secara Ilegal, hanya akan merugikan PMI tersebut dimana akan rentan terhadap eksploitasi, seperti upah rendah, jam kerja panjang, dan kondisi kerja yang buruk. Dan Mereka berisiko menjadi korban perdagangan orang,"kata Danposal Bengkalis.
Selain itu dampak jika PMI tersebut Ilegal yakni tidak adanya perlindungan hukum membuat mereka sulit untuk mendapatkan hak-hak mereka di negara tujuan
"Upaya yang telah dilakukan oleh TNI AL khusunya diwilayah Bengkalis yakni meningkatkan mengendorkan pengawasan terhadap jalur-jalur masuk secara Ilegal melalui laut. Patroli rutin, Patroli intelijen tetap kita lakukan dan intensitasnya dinaikan, serta meningkatkan tugas patroli yang merupakan hal rutin dilaksanakan terutama di tempat-tempat yang disinyalir menjadi jalur-jalur masuk secara Ilegal,"sambungnya.
Materi oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komonikasi Keimigrasian Hairul Ikrar Rusli untuk menjadi PMI yang berstatus Prosedural haruslah melakukan pengurusan pembuatan Paspor dengan masa berlaku 5 tahun maupun 10 tahun dengan syarat harus memiliki surat rekomendasi permohonan paspor calon TKA diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja di Provinsi ataupun Kab/Kota.
"Imigrasi Bengkalis terus melaksanakan pengecekan kelengkapan dokumentasi terhadap masyarakat maupun Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berpergian maupun yang datang ke Kab. Bengkalis melalui Pelabuhan Internasional BSSR," katanya.
Menjadi PMI yang Prosedural memang memiliki banyak tahapan dan harus memenuhi syarat sebagai pekerja agar PMI tersebut mendapatkan hak, perlindungan dan gaji yang sesuai dengan ketentutan upah di wilayah RI.
"PMI non prosedural memiliki banyak resiko sehingga rentan diperlakukan secara tidak manusiawi serta gaji yang sangat rendah bahkan berpotensi tidak di bayar oleh pemberi kerja,"ujarnya.
Mwnurutnya, banyaknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi bahkan mengancam nyawa pekerja tersebut akibat PMI tersebut berangkat tidak sesuai prosedur.
Sedangkan, untuk mengantisipasi TPPO tersebut Pemerintah Indonesia telah membentuk gugus tugas berdasarkan PP TPPO nomor 69 tahun 2008 dan PP nomor 22 tahun 2021 menandakan Pemerintah sangat peduli dan fokus untuk penanganan TPPO di Indonesia.
"Berharap kegiatan ini dapan menjadi langkah prefentif kita untuk mencegah diri kita menjadi PMI yang ilegal atau tidak sesuai prosedur dapat membahayakan diri kita sendiri,"pungkasya.