Menkum Tak Mau Selamatkan Pecatan Marinir yang 'Merengek' Minta Pulang ke Indonesia

R24/azhar
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Sumber: tribunnews.com
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Sumber: tribunnews.com

RIAU24.COM - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya tidak akan menanggapi permintaan pecatan Marinir, Satria Arta Kumbara yang ingin kembali ke Indonesia setelah menjadi tentara bayaran Rusia.

Hal ini lantaran Satria telah kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) dikutip dari detik.com, Rabu, 23 Juli 2025.

Hal itu karena Satria terbukti menjadi tentara di negara asing.

"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e," ujarnya.

Tambahnya, pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. 

Pada huruf (d), ujar Supratman, WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan jika 'masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden'.

Huruf (e) juga menyebut seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika 'secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia'. 

Dia mengatakan aturan itu juga diperkuat dengan keberadaan Peraturan Pemerintah.

"Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," sebutnya.

Menurutnya, Satria bisa mengikuti proses pengajuan menjadi WNI sesuai aturan. 

Dia mengatakan proses itu berupa naturalisasi.

"Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," tutupnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak