RIAU24.COM - Sebanyak 27 kilogram narkoba jenis sabu yang diseludupkan dari malaysia melalui jalur laut Bengkalis berhasil digagalkan pihak Bea dan Cukai Bengkalis, Senin 14 Juli 2025 lalu.
Penggagalan penyelundupan narkoba tersebut berlokasi di Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Selain 27 kg sabu juga diamankan dua orang tersangka berinisial AS warga Jangkang dan BI warga Muntai.
Awalnya, penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima pada Minggu 13 Juli 2025, terkait upaya pemasukan narkotika jenis sabu dari Muar Malaysia menggunakan jalur laut.
Diutarakannya, setelah diperoleh informasi dari tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri terkait informasi speed boat yang di gunakan untuk menjemput narkotika dimaksud.
Kepala Kantor (Kakan) Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama C Bengkalis, Eka Mustika Galih Sayudo mengatakan bahwa
berdasarkan informasi tersebut, dibentuk tim gabungan dari Bea Cukai Bengkalis dan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dalam rangka koordinasi penyusunan strategi tindak lanjut.
"Setelah penentuan strategi, tim segera melakukan patroli baik di darat dan di laut sampai sekira Senin siang pukul 11.30 WIB,"ujar KBC Bengkalis Eka Mustika Galih, Selasa 22 Juli 2025.
Diutarakannya, Satgas Patroli Laut BC 10010 mendeteksi speed boat mencurigakan dari arah Malaysia dan segera melakukan pengejaran. Namun, speed boat tersebut terlebih dahulu mencapai Pantai Penurun, Muntai dan dikandaskan.
"Tim Satgas Patroli Laut BC 10010 segera mengamankan speed boat target beserta tiga buah tas berisi 27 bungkus plastik berwarna hijau diduga berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu) yang ditemukan di semak belukar, dan berkoordinasi dengan tim patroli
darat untuk melakukan pencarian diduga tersangka namun belum membuahkan hasil," ujarnya lagi.
Selanjutnya, atas barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis dan saat ini telah diserah terimakan ke Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna penanganan lebih lanjut.
Penindakan upaya penyelundupan sabu ini merupakan bentuk komitmen dan kerja sama antar unit yang dilakukan Bea Cukai dengan instansi terkait.
Dalam menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai Community Protector, Bea cukai berperan sebagai unit pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari aktivitas barang ilegal ataupun berbagai tindakan penyelundupan yang masuk dan keluar ke Indonesia.
"Bea Cukai senantiasa menjaga komitmen, meningkatkan kinerja dan bersinergi dalam upaya preventif untuk dalam bentuk apapun,"pungkasnya.