DPR Tak Ambil Pusing Soal Pecatan Marinir yang Mewek Minta Dijemut dari Perang Rusia

R24/azhar
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Sumber: tribunnews.com
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Sumber: tribunnews.com

RIAU24.COM - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin berharap Pemerintah RI tak mendengarkan permintaan pecatan Marinir, Satria Arta Kumbara yang meminta perlindungan hukum setelah bergabung sebagai tentara bayaran Rusia untuk berperang di Ukraina.

Hal ini karena Satria bukan lagi seorang WNI dikutip dari rmol.id, Selasa, 22 Juli 2025.

"Apabila sudah diproses dan atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Tambahnya, untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara terhadap individu seperti Satria, dibutuhkan penelusuran lebih dalam.

"Tentang status kewarganegaraan Satria masih berlaku atau sudah hilang," ujarnya.

Semuanya terkandung dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak