Polres Siak Bongkar Gudang Ekstasi di Perawang: 1.215 Butir Disita, Dua Pelaku Ditangkap

R24/lin
Polres Siak Bongkar Gudang Ekstasi di Perawang: 1.215 Butir Disita, Dua Pelaku Ditangkap
Polres Siak Bongkar Gudang Ekstasi di Perawang: 1.215 Butir Disita, Dua Pelaku Ditangkap

RIAU24.COM - Siak-Kepolisian Resor (Polres) Siak kembali menunjukkan taringnya dalam perang terhadap narkotika. Di bawah komando Kapolres AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap gudang penyimpanan ribuan pil ekstasi dalam sebuah penggerebekan di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Sebanyak 1.215 butir pil ekstasi dengan berat kotor 443,2 gram berhasil diamankan. Dua orang tersangka masing-masing berinisial KA (37) dan RS (28) turut dibekuk dalam operasi yang digelar pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran pil ekstasi berharga murah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya segera membentuk tim dan melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah observasi dan pemetaan lokasi, kami lakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pipa Caltex, Desa Perawang. Di sana ditemukan 54 butir pil ekstasi serta pecahan pil lainnya yang disembunyikan di atas lemari dan dalam lipatan kasur,” ungkap Kapolres.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah sebelah yang dikuasai KA dan difungsikan sebagai bengkel sepeda motor. Di lokasi kedua, ditemukan dua bungkus besar ekstasi yang disembunyikan di dalam mesin cuci, terbungkus plastik hitam.

Rincian barang bukti yang diamankan:

480 butir pil ekstasi warna biru (180 gram)

679 butir pil ekstasi warna cream (240 gram)

54 butir pil campuran (18,8 gram)

Pecahan pil ekstasi (4,4 gram)

Barang bukti lainnya:

1 unit HP Oppo

1 unit HP Realme

1 buah plastik hitam

Dari hasil pemeriksaan, KA diketahui berperan sebagai bandar, sedangkan RS sebagai kurir. KA mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial “AH”, yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. Ekstasi tersebut dijual seharga Rp 50.000 hingga Rp 80.000 per butir.

“Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine. Artinya, mereka bukan hanya pengedar tapi juga pengguna,” tegas AKBP Eka.

Kapolres Siak menekankan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam membasmi narkoba dari wilayah hukum Siak.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi sekecil apa pun demi memberantas narkoba,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Siak dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap tersangka “AH” terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak