RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyebut pihaknya masih membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Hal ini karena pihaknya butuh kajian yang lebih dalam perihal urusan tersebut dikutip dari inilah.com, Selasa, 22 Juli 2025.
"Kita juga enggak mau gegabah, karena kan di satu sisi ada putusan MK (yang) bersifat final dan mengikat, tapi di sisi lain undang-undang dasar kita menyebutkan bahwa pemilu itu dilaksanakan dalam satu kali dalam lima tahun. Nah itu yang kita mau cari tahu formulanya," ujarnya.
"Nah kalau ada misalnya perpanjangan jeda waktu pemilu lokal itu, maka dasar hukumnya harus dicari nih, formulanya nih, supaya juga tidak melanggar undang-undang," sebutnya.
Tambahnya, pihaknya belum memiliki agenda baru setelah pimpinan DPR memanggil sejumlah pihak pemerintah dan komisi yang ada di DPR untuk membahas putusan MK itu.
"Belum ada (progres baru) Karena kan bahas soal pemilu ini kan bukan hanya soal pelaksanaannya, tapi yang paling penting kita juga agar ingin pemilu kita ini dimanfaatkan sebagai momentum untuk perbaikan demokrasi ke depan," ujarnya.
Hanya saja, semua partai politik yang ada di DPR sepakat meyakini gelaran pemilu dilakukan selama lima tahun sekali.