Kata Pemerintah dan TNI soal Satria Arta Kumbara Minta Pulang ke Indonesia usai Jadi Tentara Relawan Rusia

R24/riz
Arta Kumbara
Arta Kumbara
<p>RIAU24.COM Mantan marinir TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara meminta pertolongan kepada pemerintah untuk dapat mengembalikan hak kewarganegaraannya usai menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Dalam rekaman video yang berujung viral, Satria mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.

Dalam video itu juga dia meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI.

Merespons hal itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan bahwa pihaknya tetap memantau keberadaan Satria melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow.

Baca Juga: KPK Surati Presiden dan DPR Soal RKUHAP, Peringatkan Ancaman Terhadap Pemberantasan Korupsi

"Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara Kemlu Rolliansyah "Roy" Soemirat melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (21/7) malam.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul sementara itu mengatakan bahwa Satria bukan lagi bagian dari TNI.

TNI AL pun, kata Tunggul, tidak bisa merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.

"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul.

Berdasarkan putusan tersebut, Tunggul memastikan TNI AL akan tetap berpegang teguh tidak bisa menerima kembali Satria sebagai anggota TNI.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak