Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ada Riza Chalid 

R24/zura
Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ada Riza Chalid.
Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ada Riza Chalid.

RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023. 

Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara. Sedangkan salah satunya adalah pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC). 

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian. 

Adapun kesembilan tersangka itu sebagai berikut:

1. Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015; 
2. Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014; 
3. Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018; 
4. Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020; 
5. Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS); 
6. Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020; 
7. Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021; 
8. Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;
9. Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak