RIAU24.COM -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut pemecatan Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan PDIP menjadi salah satu sebab dirinya terjerat di kasus Harun Masiku.
Dalam pembacaan pledoi pada Kamis (10/7) Hasto menyebut bahwa kasus yang menjeratnya bersifat politis.
"Ketika kasus Harun Masiku ini diproses kembali, tidak bisa dipungkiri latar belakangnya yang terkait dengan sikap kritis yang saya sampaikan selaku Sekjen Partai. Latar belakang peristiwa politik ini sudah saya sampaikan di dalam eksepsi saya," ujar Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Selain pemecatan Jokowi dan Gibran, ia menyebut sikapnya yang kritis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres juga menjadi latar belakang kasus Harun Masiku diproses kembali.
"Begitu banyak suara civil society yang menyatakan bahwa proses hukum yang saya alami akibat sikap yang terlalu kritis terhadap Putusan MK Nomor 90/2023 dan pembelaan terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan keteguhan di dalam menjaga konstitusi dengan menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan masa jabatan presiden tiga periode," ujar Hasto.
Hasto pun menyinggung adanya rekayasa hukum oleh kepolisian dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah.
Hasto menyebut, kepolisian melakukan rekayasa hukum dengan menunjukkan senjata tajam dan menuding Gamma terlibat tawuran antarpelajar.
Menurutnya, kasusnya juga dipenuhi dengan kejanggalan. Salah satu kejanggalan adalah berubahnya keterangan saksi dari perkara yang telah inkracht pada 2020.
"Rekayasa hukum yang sangat nyata juga terjadi ketika penyidik KPK menghadirkan sekitar 13 orang yang berasal dari penyidik dan/atau penyidik atau pegawai KPK lainnya sebagai saksi fakta,” ujar Hasto.
Diketahui, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara.
Hasto dinilai terbukti bersalah karena ikut menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(***)