Mantan Menteri Arifin Tasrif Diperiksa KPK di Tengah Penyidikkan Izin Tambang 2004

R24/dev
Mantan Menteri Arifin Tasrif Diperiksa KPK di Tengah Penyidikkan Izin Tambang 2004
Mantan Menteri Arifin Tasrif Diperiksa KPK di Tengah Penyidikkan Izin Tambang 2004

RIAU24.COM - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu terkait praktik pengelolaan dan perizinan pertambangan di Indonesia Timur. Namun, Arifin menepis dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi.

Berbicara kepada wartawan setelah sidang di kantor pusat KPK di Jakarta, Arifin mengklarifikasi bahwa pemeriksaan difokuskan pada tata kelola pertambangan dan kebijakan perizinan, khususnya di wilayah timur seperti Papua dan Maluku, bukan pada dugaan korupsi tertentu.

"Saya memberikan penjelasan tentang manajemen sektor pertambangan yang dapat menjadi dasar untuk perbaikan di masa mendatang," kata Arifin. "Mereka mengajukan pertanyaan yang cukup mendasar, tetapi tampaknya mereka telah melakukan observasi jangka panjang terhadap koordinasi pengawasan pertambangan di masa lalu."

Ia mencatat bahwa penyidik ​​KPK tampaknya sangat tertarik pada izin pertambangan yang dikeluarkan sekitar tahun 2004.

"Saat ini belum ada kasus, meskipun penyelidikan sedang berlangsung," kata Arifin, seraya menambahkan bahwa ia tidak berwenang untuk mengungkapkan rincian dan menyarankan wartawan untuk mencari konfirmasi resmi dari KPK.

Arifin menjabat sebagai menteri energi dari tahun 2019 hingga 2024 di bawah Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua KPK Bidang Penegakan Hukum Asep Guntur Rahayu secara terpisah membenarkan bahwa Arifin telah diperiksa terkait tata kelola pertambangan di provinsi timur, tetapi menolak mengonfirmasi apakah telah ada perkembangan kasus korupsi secara resmi.

"Apakah kita punya kasus? Saya belum bisa berkomentar saat ini karena penyelidikan masih dalam tahap awal. Kami hanya bisa mengonfirmasi apa yang sudah disampaikan Pak Arifin," kata Asep.

Pemeriksaan tersebut menyusul tindakan terkini Menteri Energi saat ini, Bahlil Lahadalia, yang mencabut izin pertambangan empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan alasan pelanggaran lingkungan.

Keempat perusahaan tersebut telah beroperasi di kawasan Geopark Nasional dekat Kepulauan Piaynemo yang ikonis, setelah memperoleh izin dari pemerintah daerah antara tahun 2004 dan 2006. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, hanya pemerintah pusat yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.

Bahlil mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut telah bertindak tidak bertanggung jawab di wilayah-wilayah yang sensitif secara ekologis, dan membenarkan pencabutan tersebut atas dasar hukum dan lingkungan.

Raja Ampat, sebuah kepulauan yang terdiri dari empat pulau besar -- Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool -- dan lebih dari 1.800 pulau kecil, terkenal di dunia karena keanekaragaman hayati lautnya yang kaya dan keindahan alamnya yang murni. *** 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak