RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron bicara potensi masa jabatan DPRD bertambah 2 tahun setelah terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan legislatif nasional dengan daerah.
Menurutnya, hal itu masih menjadi perbincangan diantara mereka, dikutip dari detik.com, Senin, 30 Juni 2025.
"Namun memang masih menjadi bahan diskusi, khususnya terkait dengan perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2 tahun. Kami juga harus menyesuaikan masa periodisasi kepengurusan partai yang disesuaikan dengan adanya 2 kali pemilu, pemilu pusat dan pemilu daerah," ujarnya.
"Saya paham bahwa keputusan MK final and binding sehingga strategi dan manajemen partai ke depan harus dipersiapkan sesuai keputusan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, pemilu yang diselenggarakan dua kali juga perlu mempertimbangkan pembiayaan.
Ia menyebut Demokrat tengah mengkaji dampak dari putusan MK termasuk usulan di revisi UU Pemilu yang akan dibahas oleh DPR RI.
"Dengan 2 kali pemilu juga partai harus mempersiapkan berbagai konsekuensi pembiayaan, sosialisasi caleg karena tidak ada lagi tandem dan bisa jadi ada keputusan-keputusan baru lainnya terkait dengan revisi undang-undang pemilu," sebutnya.
"Bisa jadi semakin kompleks masalahnya atau mungkin lebih simpel tentu belum bisa disimpulkan karena kami akan mendiskusikan dan mendalami keputusan MK terkait hal ini. Bisa (kepengurusan tak harus 5 tahun), tapi sedang kami kaji," ujarnya.