RIAU24.COM - Tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Denintel Koarmada I berhasil mengamankan KLM Harapan Indah 99 yang bermuatan rokok ilegal merk Camclar tanpa cukai berasal dari Thailand tepatnya di perairan kuala Selat Akar kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan kapal bermuatan rokok ilegal oleh tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Denintel koarmada I tersebut sebanyak 5.120 Dus sama dengan 2.560.000 bungkus rokok ilegal asal Thailand.
Danlantamal I Brigjen TNI MAR
Jasiman Purba S.E didampingi Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris saat press rilis, Senin 30 Juni 2025 menyampaikan bahwa sesuai amanat Kepala staf angkatan laut (KASAL) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali memberikan apresiasi setinggi tingginya atas keberhasilan tim gabungan pangkalan TNI AL Dumai dan Denintel koarmada I serta sinergitas Bea Cukai provinsi riau telah berhasil mengamankan KLM Harapan Indah 99 diduga membawa rokok illegal.
"Apresiasi kepada pangkalan TNI AL Dumai dan Denintel koarmada I serta sinergitas Bea Cukai prov riau yang berhasil mengamankan KLM Harapan Indah 99 dengan bermuatan rokok ilegal tanpa cuka dari Thailand,"ungkap Danlantamal I Brigjen TNI MAR Jasiman Purba.
Dari kronologis penangkapan, ujar Danlantamal I bahwa KLM Harapan Indah 99 tersebut pada Sabtu 21 Juni 2025 sekira pukul 16.35 Wib. Selanjutnya Minggu 22 Juni 2025 dengan pengawalan ketat
dari TIM F1QR Lanal Dumai dan Kal Tedung, KLM Harapan Indah 99 dibawa ke dermaga TNI AL Bangsal Aceh Dumai.
"Dalam rangka proses hukum yang sedang berlangsung, Tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Denintel koarmada I melakukan
pembongkaran muatan merupakan barang bukti berupa rokok non cukai yang berasal dari thailand," ujarnya.
"Setelah proses pembongkaran
selesai, pada senin, 23 juni 2025 melakukan pengecekan barang bukti tersebut digudang mako Lanal Dumai,"sambungnya.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan keamanan barang bukti, serta memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan hasil perhitungan barang bukti oleh Bea Cukai dumai bahwa total kerugian negara mencapai Rp 97.928.192.000.
"Dugaan pelanggaran pasal dalam uu pelayaran No 17 tahun 2008 dan melanggar pasal 193 Ayat 1
Huruf C Jo 317 yaitu kapal berlayar tidak sesuai dengan port clearance/surat persetujuan berlayar dari pucket/thailand tujuan philipina namun terbukti kapal menyimpang dari track yang seharusnya dari phuket, thailand ke zamboanga, philipina transit Batam namun KLM Harapan indah 99 GT 168 bergerak menuju selat
panjang kepulauan meranti," ungkapnya.
Kemudian melanggar pasal 135 Jo 310 yaitu ditemukan nakhoda kapal tidak memiliki SKK dan ABK tidak dilengkapi buku pelaut. pasal dalam UU kepabeanan
pasal 102 Jo pasal 7A UU No 17
tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Sedangkan untuk tindakan yang dilakukan oleh tim gabungan lanal dumai telah sesuai dengan prosedur tetap penegakan hukum dan penjagaan keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional oleh TNI AL.
"Dan ini merupakan salah satu bentuk kesiapsiagaan dan aksi nyata TNI AL dalam merespon segala bentuk ancaman di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi indonesia,"ungkapnya.
"Pesan bapak Kasal Laksamana TNI Dr Muhammad Ali menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta gakkumla di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi indonesia dalam upaya mencegah illegal activity,"pungkasnya.
Hadi pada press rilis tersebut, diantaranya, Deputi Bidkoor
kamtibmas sesmenko polkam irjen polisi asep Jenal Ahmadi,Kakanwil DJBC Riau-Sumbar Parjiya dan undangan lainnya.