Ini yang Ditunggu-tunggu, Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

R24/azhar
Ilustrasi pemilu. Sumber: Internet
Ilustrasi pemilu. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Direktur Riset Trust Indonesia, Ahmad Fadhli menyesalkan baru diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dengan daerah.

Padahal, pemilu serentak 2024 terbukti menunjukkan kegagalan dikutip dari inilah.com, Senin, 30 Juni 2025.

Sistem pemilu serentak 2024 juga dilaksanakan tanpa urgensi sehingga perlu diubah aturannya.

"Karena yang diutamakan itu menurut saya hanya masalah jadwal, padahal keserentakan itu tidak diikuti dengan yang namanya kualitas dari sumber daya manusia, baik itu sumber daya manusia yang mempersiapkan kemudian sumber daya manusia yang dipilih," ujarnya.

Terbukti pelaksanaan pemilu legislatif serentak di Indonesia, yang digelar mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, mencakup setidaknya 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi juga menunjukkan kegagalan dalam sistem kaderisasi dan kelembagaan partai politik. 

Dibuktikan ketika partai tidak mampu mempersiapkan kader-kader yang benar-benar layak dan siap bertarung di kontestasi politik.

"Karena tadi waktunya tidak pas, secara serentak, orang berlomba-lomba, mulai dari pusat sampai kabupaten/kota untuk mencari SDM yang akan menduduki daftar nama-nama calon anggota legislatif. Jadi apa yang diputuskan oleh MK ada jeda waktu tersebut, cukup bagus," pujinya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak