Polda Metro Jaya Libatkan Tujuh Ahli dalam Penyelidikan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Presiden Jokowi

R24/zura
Polda Metro Jaya Libatkan Tujuh Ahli dalam Penyelidikan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Presiden Jokowi. (Ilustrasi)
Polda Metro Jaya Libatkan Tujuh Ahli dalam Penyelidikan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Presiden Jokowi. (Ilustrasi)

RIAU24.COM - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggandeng sejumlah ahli lintas bidang guna mendalami kasus dugaan fitnah terkait ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo.

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary, mengungkapkan bahwa tujuh orang ahli akan diminta memberikan keterangan hukum terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi.

“Ahli dari digital forensik, kemudian ahli Bahasa Indonesia, ahli hukum ITE, ahli sosial hukum, ahli psikologi massa, ahli grafologi, dan ahli hukum pidana. Jadi ada tujuh legal opinion yang belum diterima balik oleh penyelidik,” kata Ade kepada wartawan mengutip dari Tempo pada Senin (30/6).

Kombes Ade Ary, menyatakan bahwa pendapat para ahli akan menjadi bagian penting dalam proses gelar perkara yang direncanakan setelah seluruh data dan keterangan saksi terkumpul.

“Nanti setelah faktanya utuh, dikumpulkan baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang sedang didalami ini ada dugaan tindak pidana atau tidak. Tahapan awalnya masih di situ ya,” tutur Ade. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi ke sekolah dan universitas tempat Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempuh pendidikan terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu.

Di sisi lain, sejumlah pihak seperti mantan Menpora Roy Suryo yang turut menyuarakan keraguan terhadap keaslian ijazah Presiden didesak untuk membuktikan tudingannya secara ilmiah.

Penyelidikan ini turut menuai kritik dari sejumlah pengamat hukum yang menilai bahwa pelibatan tujuh ahli dapat mencerminkan keraguan penyidik dalam menetapkan unsur pidana secara tegas.

Meski begitu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pendekatan menyeluruh yang dilakukan merupakan bentuk kehati-hatian agar penanganan kasus berlangsung objektif dan sesuai koridor hukum.

Kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini menjadi salah satu sorotan besar di tengah tahun politik, dan proses hukumnya akan terus menjadi perhatian publik hingga ada keputusan resmi dari kepolisian.

(aln)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak